Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
