Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Koreksi Anda
