Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
Koreksi Anda