Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Organ pengelola STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Penunjang Akademik.
Koreksi Anda
