Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pengelola STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Penunjang Akademik.
Koreksi Anda