Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Organisasi STAHN Japa terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
Koreksi Anda
