Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. 2. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda