Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
