Koreksi Pasal 19A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
