Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
10. Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf baru, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4A Laboratorium/Bengkel/Studio
11. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
