Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (2) Wakil Dekan sebagaimana dalam Pasal 13 pada Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Adab, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda