Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
