Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Petugas Tata Usaha. (3) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda