Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ekonomi dan Bisnis Islam; d. Ushuluddin dan Adab; dan e. Dakwah dan Komunikasi Islam. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda