Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1152) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: