Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan Fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, sistem informasi Fakultas, penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan dan pelaporan Fakultas. (4) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
Koreksi Anda