Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, serta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi serta Fakultas Sains dan Teknologi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda