Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, serta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi serta Fakultas Sains dan Teknologi terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
