Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
