Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(2) Subbagian Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
