Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (2) Subbagian Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id