Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Alumni.
Koreksi Anda