Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan;
b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan
c. pelaksanaan administrasi alumni.
Koreksi Anda
