Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan layanan akademik.
Koreksi Anda
