Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik, pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id