Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda