Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Koreksi Anda
