Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas.
(2) Biro terdiri dari:
a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
