Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan d. Pusat Pengembangan Bisnis.
Koreksi Anda