Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
