Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, dan pengembangan lembaga; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerjasama, pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda