Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan mengamalkan ajaran agama Kristen.
2. Pendidikan Keagamaan Kristen formal adalah pendidikan keagamaan Kristen yang diselenggarakan di lembaga pendidikan secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan menengah.
3. Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal adalah pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
5. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan diniyah dan pesantren sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
7. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.