Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BAZNAS wajib melaksanakan Sistim Pengendalian Internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala. 15. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda