Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BAZNAS wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda