Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat BAZNAS wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
