Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
