Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS dan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda