Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 242) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: