Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Pasal.id