Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi dan laporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
