Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi;
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
