Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Sekolah Tinggi diatur dalam statuta Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Pasal.id