Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
