Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERMEN Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda