Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Pasal 5 dihapus.
3. Pasal 6 dihapus.
4. Pasal 7 dihapus.
5. Pasal 8 dihapus.
6. Pasal 9 dihapus.
7. Pasal 10 dihapus.
8. Pasal 11 dihapus.
9. Pasal 12 dihapus.
10. Pasal 13 dihapus.
11. Pasal 14 dihapus.
12. Pasal 15 dihapus.
13. Pasal 16 dihapus.
14. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA JABATAN
15. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
