Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1461) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: