Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan calon Rektor/Ketua.
5. Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah melalui proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
6. Panitia adalah panitia teknis yang bertugas melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
7. Komisi Seleksi adalah badan yang terdiri dari kumpulan orang atau ahli untuk melakukan seleksi calon Rektor/Ketua.
8. Senat adalah organ Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
11. Menteri adalah Menteri Agama.