Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 67 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
