Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1459) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: