Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 427) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: