Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda