Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KATOLIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat
mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
3. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
