Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda